Memilih Pendamping Hidup
Setelah kita mengetahui tentang
tujuan menikah maka Islam juga
mengajarkan kepada umatnya untuk
berhati-hati dalam memilih pasangan
hidup karena hidup berumah tangga
tidak hanya untuk satu atau dua
tahun saja, akan tetapi diniatkan
untuk selama-lamanya sampai akhir
hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih
calon istri atau suami tidaklah mudah
tetapi membutuhkan waktu. Karena
kriteria memilih harus sesuai dengan
syariat Islam. Orang yang hendak
menikah, hendaklah memilih
pendamping hidupnya dengan
cermat, hal ini dikarenakan apabila
seorang Muslim atau Muslimah sudah
menjatuhkan pilihan kepada
pasangannya yang berarti akan
menjadi bagian dalam hidupnya.
Wanita yang akan menjadi istri atau
ratu dalam rumah tangga dan
menjadi ibu atau pendidik bagi anak-
anaknya demikian pula pria menjadi
suami atau pemimpin rumah
tangganya dan bertanggung jawab
dalam menghidupi (memberi nafkah)
bagi anak istrinya. Maka dari itu,
janganlah sampai menyesal terhadap
pasangan hidup pilihan kita setelah
berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita
selamat dalam memilih pasangan
hidup untuk pendamping kita selama-
lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang
disyariatkan oleh Islam dalam
memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah
memberikan beberapa petunjuk di
antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki
dasar pendidikan agama dan
berakhlak baik karena wanita yang
mengerti agama akan mengetahui
tanggung jawabnya sebagai istri dan
ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam, beliau bersabda : “Perempuan
itu dinikahi karena empat perkara,
karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan karena agamanya,
lalu pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu
bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat,
bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam menekankan pada sisi
agamanya dalam memilih istri
dibanding dengan harta, keturunan,
bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-
wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang Mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun ia menarik hatimu
… .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih
calon istri berdasarkan akhlaknya,
Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang
keji adalah buat wanita-wanita yang
keji (pula), dan wanita-wanita yang
baik adalah untuk laki-laki yang baik,
dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula)
… .” (QS. An Nur : 26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu
agama tentulah akan berusaha
dengan ilmu tersebut agar menjadi
wanita yang shalihah dan taat pada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita
yang shalihah akan dipelihara oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala
sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah
ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara dirinya, oleh karena itu
Allah memelihara mereka.” (QS. An
Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang
laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan
dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-
baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang
dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda : ” … kawinilah perempuan
penyayang dan banyak anak … .” (HR.
Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu
Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang
atau dapat juga berarti penuh
kecintaan, dengan dia mempunyai
banyak sifat kebaikan, sehingga
membuat laki-laki berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah
perempuan yang banyak melahirkan
anak. Dalam memilih wanita yang
banyak melahirkan anak ada dua hal
yang perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-
penyakit yang menghalangi dari
kehamilan. Untuk mengetahui hal itu
dapat meminta bantuan kepada para
spesialis. Oleh karena itu seorang
wanita yang mempunyai kesehatan
yang baik dan fisik yang kuat biasanya
mampu melahirkan banyak anak,
disamping dapat memikul beban
rumah tangga juga dapat menunaikan
kewajiban mendidik anak serta
menjalankan tugas sebagai istri
secara sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan
saudara-saudara perempuan yang
telah menikah sekiranya mereka itu
termasuk wanita-wanita yang banyak
melahirkan anak maka biasanya
wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang
masih gadis terutama bagi pemuda
yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai
hikmah secara sempurna dan manfaat
yang agung, di antara manfaat
tersebut adalah memelihara keluarga
dari hal-hal yang akan menyusahkan
kehidupannya, menjerumuskan ke
dalam berbagai perselisihan, dan
menyebarkan polusi kesulitan dan
permusuhan. Pada waktu yang sama
akan mengeratkan tali cinta kasih
suami istri. Sebab gadis itu akan
memberikan sepenuh kehalusan dan
kelembutannya kepada lelaki yang
pertama kali melindungi, menemui,
dan mengenalinya. Lain halnya
dengan janda, kadangkala dari suami
yang kedua ia tidak mendapatkan
kelembutan hati yang sesungguhnya
karena adanya perbedaan yang besar
antara akhlak suami yang pertama
dan suami yang kedua. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menjelaskan sebagian hikmah
menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah
menikah maka kemudian saya
mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam dan bersabda beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir
berkata, ya sudah. Bersabda
Rasulullah : “Perawan atau janda?”
Maka saya menjawab, janda.
Rasulullah bersabda : “Maka mengapa
kamu tidak menikahi gadis perawan,
kamu bisa bermain dengannya dan
dia bisa bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari
kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk
keselamatan fisik anak keturunan dari
penyakit-penyakit yang menular atau
cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar
dalam keadaan lemah atau mewarisi
cacat kedua orang tuanya dan
penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk
memperluas pertalian kekeluargaan
dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat
penting bagi seorang Muslimah dalam
memilih calon suami sebab dengan
Islamlah satu-satunya jalan yang
menjadikan kita selamat dunia dan
akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-
wanita Mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke Surga dan ampunan
dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri
erat kaitannya dengan memilih suami,
maka Islam memberi anjuran agar
memilih akhlak yang baik, shalih, dan
taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh
seseorang yang Dien dan akhlaknya
kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika
kamu sekalian tidak melaksanakannya
maka akan terjadi fitnah di muka
bumi ini dan tersebarlah
kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan
ukuran tersendiri dengan
meletakkannya pada dasar takwa dan
akhlak serta tidak menjadikan
kemiskinan sebagai celaan dan tidak
menjadikan kekayaan sebagai pujian.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu dan orang-
orang yang layak (nikah) dan hamba-
hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin, Allah
akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan
adalah laki-laki yang mempunyai
ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia
mengetahui hukum-hukum Allah
tentang bagaimana memperlakukan
istri, berbuat baik kepadanya, dan
menjaga kehormatan dirinya serta
agamanya, sehingga dengan demikian
ia akan dapat menjalankan
kewajibannya secara sempurna di
dalam membina keluarga dan
menjalankan kewajiban-kewajibannya
sebagai suami, mendidik anak-anak,
menegakkan kemuliaan, dan
menjamin kebutuhan-kebutuhan
rumah tangga dengan tenaga dan
nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada
diri si istri yang dia tidak sukai, maka
dia segera mengingat sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
berkata, bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan
membenci seorang Mukmin (laki-laki)
pada Mukminat (perempuan) jika ia
tidak suka suatu kelakuannya pasti
ada juga kelakuan lainnya yang ia
sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon
suami untuk anak perempuan
berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan
bin Ali rahimahullah pernah berkata
pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-
laki yang bertakwa sebab jika laki-laki
itu mencintainya maka dia akan
memuliakannya, dan jika tidak
menyukainya maka dia tidak akan
mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan
akhlak calon suami, salah satunya
mengamati kehidupan si calon suami
sehari-hari dengan cara bertanya
kepada orang-orang dekatnya,
misalnya tetangga, sahabat, atau
saudara dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam
memilih calon pasangan hidup.
Betapa sempurnanya Islam dalam
menuntun umat disetiap langkah
amalannya dengan tuntunan yang
baik agar selamat dalam kehidupan
dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam
Bis Shawab.
Sumber : http:
Comments
Post a Comment