Memilih Pendamping Hidup



Setelah kita mengetahui tentang

tujuan menikah maka Islam juga

mengajarkan kepada umatnya untuk

berhati-hati dalam memilih pasangan

hidup karena hidup berumah tangga

tidak hanya untuk satu atau dua

tahun saja, akan tetapi diniatkan

untuk selama-lamanya sampai akhir

hayat kita.

Muslim atau Muslimah dalam memilih

calon istri atau suami tidaklah mudah

tetapi membutuhkan waktu. Karena

kriteria memilih harus sesuai dengan

syariat Islam. Orang yang hendak

menikah, hendaklah memilih

pendamping hidupnya dengan

cermat, hal ini dikarenakan apabila

seorang Muslim atau Muslimah sudah

menjatuhkan pilihan kepada

pasangannya yang berarti akan

menjadi bagian dalam hidupnya.

Wanita yang akan menjadi istri atau

ratu dalam rumah tangga dan

menjadi ibu atau pendidik bagi anak-

anaknya demikian pula pria menjadi

suami atau pemimpin rumah

tangganya dan bertanggung jawab

dalam menghidupi (memberi nafkah)

bagi anak istrinya. Maka dari itu,

janganlah sampai menyesal terhadap

pasangan hidup pilihan kita setelah

berumah tangga kelak.

Lalu bagaimanakah supaya kita

selamat dalam memilih pasangan

hidup untuk pendamping kita selama-

lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang

disyariatkan oleh Islam dalam

memilih calon istri atau suami?

A. Kriteria Memilih Calon Istri

Dalam memilih calon istri, Islam telah

memberikan beberapa petunjuk di

antaranya :

1. Hendaknya calon istri memiliki

dasar pendidikan agama dan

berakhlak baik karena wanita yang

mengerti agama akan mengetahui

tanggung jawabnya sebagai istri dan

ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu

dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa

Sallam, beliau bersabda : “Perempuan

itu dinikahi karena empat perkara,

karena hartanya, keturunannya,

kecantikannya, dan karena agamanya,

lalu pilihlah perempuan yang

beragama niscaya kamu

bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dalam hadits di atas dapat kita lihat,

bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi

Wa Sallam menekankan pada sisi

agamanya dalam memilih istri

dibanding dengan harta, keturunan,

bahkan kecantikan sekalipun.

Demikian pula Allah Subhanahu wa

Ta’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-

wanita musyrik sebelum mereka

beriman. Sesungguhnya wanita budak

yang Mukmin lebih baik dari wanita

musyrik, walaupun ia menarik hatimu

… .” (QS. Al Baqarah : 221)

Sehubungan dengan kriteria memilih

calon istri berdasarkan akhlaknya,

Allah berfirman :

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk

laki-laki yang keji, dan laki-laki yang

keji adalah buat wanita-wanita yang

keji (pula), dan wanita-wanita yang

baik adalah untuk laki-laki yang baik,

dan laki-laki yang baik adalah untuk

wanita-wanita yang baik (pula)

… .” (QS. An Nur : 26)

Seorang wanita yang memiliki ilmu

agama tentulah akan berusaha

dengan ilmu tersebut agar menjadi

wanita yang shalihah dan taat pada

Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita

yang shalihah akan dipelihara oleh

Allah Subhanahu wa Ta’ala

sebagaimana firman-Nya :

“Maka wanita-wanita yang shalihah

ialah yang taat kepada Allah lagi

memelihara dirinya, oleh karena itu

Allah memelihara mereka.” (QS. An

Nisa’ : 34)

Sedang wanita shalihah bagi seorang

laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan

dunia.

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-

baik perhiasan dunia adalah wanita

shalihah.” (HR. Muslim)

2. Hendaklah calon istri itu penyayang

dan banyak anak.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

pernah bersabda :

Dari Anas bin Malik, Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

bersabda : ” … kawinilah perempuan

penyayang dan banyak anak … .” (HR.

Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu

Hibban)

Al Waduud berarti yang penyayang

atau dapat juga berarti penuh

kecintaan, dengan dia mempunyai

banyak sifat kebaikan, sehingga

membuat laki-laki berkeinginan untuk

menikahinya.

Sedang Al Mar’atul Waluud adalah

perempuan yang banyak melahirkan

anak. Dalam memilih wanita yang

banyak melahirkan anak ada dua hal

yang perlu diketahui :

a. Kesehatan fisik dan penyakit-

penyakit yang menghalangi dari

kehamilan. Untuk mengetahui hal itu

dapat meminta bantuan kepada para

spesialis. Oleh karena itu seorang

wanita yang mempunyai kesehatan

yang baik dan fisik yang kuat biasanya

mampu melahirkan banyak anak,

disamping dapat memikul beban

rumah tangga juga dapat menunaikan

kewajiban mendidik anak serta

menjalankan tugas sebagai istri

secara sempurna.

b. Melihat keadaan ibunya dan

saudara-saudara perempuan yang

telah menikah sekiranya mereka itu

termasuk wanita-wanita yang banyak

melahirkan anak maka biasanya

wanita itu pun akan seperti itu.

3. Hendaknya memilih calon istri yang

masih gadis terutama bagi pemuda

yang belum pernah nikah.

Hal ini dimaksudkan untuk mencapai

hikmah secara sempurna dan manfaat

yang agung, di antara manfaat

tersebut adalah memelihara keluarga

dari hal-hal yang akan menyusahkan

kehidupannya, menjerumuskan ke

dalam berbagai perselisihan, dan

menyebarkan polusi kesulitan dan

permusuhan. Pada waktu yang sama

akan mengeratkan tali cinta kasih

suami istri. Sebab gadis itu akan

memberikan sepenuh kehalusan dan

kelembutannya kepada lelaki yang

pertama kali melindungi, menemui,

dan mengenalinya. Lain halnya

dengan janda, kadangkala dari suami

yang kedua ia tidak mendapatkan

kelembutan hati yang sesungguhnya

karena adanya perbedaan yang besar

antara akhlak suami yang pertama

dan suami yang kedua. Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

menjelaskan sebagian hikmah

menikahi seorang gadis :

Dari Jabir, dia berkata, saya telah

menikah maka kemudian saya

mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi

Wa Sallam dan bersabda beliau

Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir

berkata, ya sudah. Bersabda

Rasulullah : “Perawan atau janda?”

Maka saya menjawab, janda.

Rasulullah bersabda : “Maka mengapa

kamu tidak menikahi gadis perawan,

kamu bisa bermain dengannya dan

dia bisa bermain denganmu.”

4. Mengutamakan orang jauh (dari

kekerabatan) dalam perkawinan.

Hal ini dimaksudkan untuk

keselamatan fisik anak keturunan dari

penyakit-penyakit yang menular atau

cacat secara hereditas.

Sehingga anak tidak tumbuh besar

dalam keadaan lemah atau mewarisi

cacat kedua orang tuanya dan

penyakit-penyakit nenek moyangnya.

Di samping itu juga untuk

memperluas pertalian kekeluargaan

dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

B. Kriteria Memilih Calon Suami

1. Islam.

Ini adalah kriteria yang sangat

penting bagi seorang Muslimah dalam

memilih calon suami sebab dengan

Islamlah satu-satunya jalan yang

menjadikan kita selamat dunia dan

akhirat kelak.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu

wa Ta’ala :

“ … dan janganlah kamu menikahkan

orang-orang musyrik (dengan wanita-

wanita Mukmin) sebelum mereka

beriman. Sesungguhnya budak yang

Mukmin lebih baik dari orang musyrik

walaupun dia menarik hatimu. Mereka

mengajak ke neraka, sedang Allah

mengajak ke Surga dan ampunan

dengan izin-Nya. Dan Allah

menerangkan ayat-ayat-Nya

(perintah-perintah-Nya) kepada

manusia supaya mereka mengambil

pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)

2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.

Masa depan kehidupan suami-istri

erat kaitannya dengan memilih suami,

maka Islam memberi anjuran agar

memilih akhlak yang baik, shalih, dan

taat beragama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa

Sallam bersabda :

“Apabila kamu sekalian didatangi oleh

seseorang yang Dien dan akhlaknya

kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika

kamu sekalian tidak melaksanakannya

maka akan terjadi fitnah di muka

bumi ini dan tersebarlah

kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)

Islam memiliki pertimbangan dan

ukuran tersendiri dengan

meletakkannya pada dasar takwa dan

akhlak serta tidak menjadikan

kemiskinan sebagai celaan dan tidak

menjadikan kekayaan sebagai pujian.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Dan kawinkanlah orang-orang yang

sendirian di antara kamu dan orang-

orang yang layak (nikah) dan hamba-

hamba sahayamu yang lelaki dan

hamba-hamba sahayamu yang

perempuan. Jika mereka miskin, Allah

akan memampukan mereka dengan

karunia-Nya dan Allah Maha Luas

(pemberian-Nya) lagi Maha

Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)

Laki-laki yang memilki keistimewaan

adalah laki-laki yang mempunyai

ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia

mengetahui hukum-hukum Allah

tentang bagaimana memperlakukan

istri, berbuat baik kepadanya, dan

menjaga kehormatan dirinya serta

agamanya, sehingga dengan demikian

ia akan dapat menjalankan

kewajibannya secara sempurna di

dalam membina keluarga dan

menjalankan kewajiban-kewajibannya

sebagai suami, mendidik anak-anak,

menegakkan kemuliaan, dan

menjamin kebutuhan-kebutuhan

rumah tangga dengan tenaga dan

nafkah.

Jika dia merasa ada kekurangan pada

diri si istri yang dia tidak sukai, maka

dia segera mengingat sabda

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa

Sallam yaitu :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu

berkata, bersabda Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan

membenci seorang Mukmin (laki-laki)

pada Mukminat (perempuan) jika ia

tidak suka suatu kelakuannya pasti

ada juga kelakuan lainnya yang ia

sukai.” (HR. Muslim)

Sehubungan dengan memilih calon

suami untuk anak perempuan

berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan

bin Ali rahimahullah pernah berkata

pada seorang laki-laki :

“Kawinkanlah puterimu dengan laki-

laki yang bertakwa sebab jika laki-laki

itu mencintainya maka dia akan

memuliakannya, dan jika tidak

menyukainya maka dia tidak akan

mendzaliminya.”

Untuk dapat mengetahui agama dan

akhlak calon suami, salah satunya

mengamati kehidupan si calon suami

sehari-hari dengan cara bertanya

kepada orang-orang dekatnya,

misalnya tetangga, sahabat, atau

saudara dekatnya.

Demikianlah ajaran Islam dalam

memilih calon pasangan hidup.

Betapa sempurnanya Islam dalam

menuntun umat disetiap langkah

amalannya dengan tuntunan yang

baik agar selamat dalam kehidupan

dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam

Bis Shawab.

Sumber : http:


Published with Blogger-droid v2.0.4

Comments

Popular posts from this blog

Evaluasi Sumber Daya Perusahaan

Servis Laptop yang Bagus, Bergaransi, Pengerjaan Cepat, di Bogor IPB Dramaga